Section Class HAKI

Related Indexed  : www.publiklampung.com
Lecture Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi  Section Class HAKI berisi tentang:
Hak Paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan
kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak
memperolehnya atas permintaan yang diajukannya. Hak paten ini bersifat ekslusif
karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak,
namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Adapun Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  

Invensi bagaimanakah yang dapat di patenkan?
Invensi dapat dipatenkan jika Invensi tersebut:
Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya; 
 Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik; 
Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. 

Download Link Section Class via OSF
Click For Download 

Komentar

Postingan Populer